Malu Ketahuan Minum Amer Jadi Motif Sebarkan Hoaks, Prada MI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

- 9 September 2020, 12:52 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko. Saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas pada Rabu, 9 September 2020* /Antara/Syaiful Hakim/
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko. Saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas pada Rabu, 9 September 2020* /Antara/Syaiful Hakim/ /

 

 

PR BEKASI - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan penyidik Pomdam Jaya telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

Prada MI, pada Jumat, 4 September 2020 telah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, selanjutnya ia diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik Widjanarko saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta pada Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Bukannya Takut, Masyarakat Bojonggede Malah Kompak Bantu Warga yang Terjangkit COVID-19

Seperti diketahui, penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya yang mengaku dikeroyok oleh warga sipil.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, Prada MI dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x