PATRIOT BEKASI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kominfo.
Adapun tersangkanya yakni Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media pada Jumat, 3 November 2023.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Baca Juga: Kasus Bullying Anak SD di Bekasi yang Berakhir Diamputasi kini Naik Ke Penyidikan
Lanjut keterangan Kuntadi, dalam kasus tersebut Achsanul Qosasi diduga menerima senilai Rp40 miliar dalam pertemuan di salah satu hotel di Jakarta.
Achsanul Qosasi saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," ujar Kuntadi dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 3 November 2023.
Kuntadi menambahkan, Achsanul Qasasi akan dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang diduga dilanggar tersangka Achsanul Qasasi yakni Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***