Angka ini dinilai kalah jauh dengan Malaysia dan Filipina yang mencapai 0.3 per 1.000 orang dan Singapura yang mencapai 1 per 1.000 orang per hari.
Baca Juga: Xi Jinping Telepon Raja Salman Bahas Vaksin COVID-19, Ada Apa?
Daftar 59 negara yang melarang WNI dan WNA masuk, sebagai berikut.
Chile, Peru, Ekuador, Paraguay, Uruguay, Kolombia, Trinidad, Tobago, Papua Nugini, Korea Utara, Selandia Baru, Mongolia, Italia, Spanyol, Portugal, Bhutan, India, Siprus, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, dan Palestina.
Selanjutnya, Rusia, Rumania, Republik Moldova, Serbia, Montenegro, Bosnia Herzegovina, Ukraina, Georgia, TURKI, Denmark, Finlandia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Hongaria, Polandia, Slowakia Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Bahamas.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Lanjutkan Pemberikan Subsidi Gaji Rp600.000 hingga Kuartal II Tahun Depan
Juga Belize, Norwegia, El Salvador, Guatemala, Honduras, Jamaika, Kosta Rika, Panama, Malaysia, Afrika Selatan, Sierra Leone, Djibouti, Iran, Ajerbaijan, Bangladesh, Sri Lanka, Maladewa, dan Kazakstan.***