Indonesia 'Dihukum' Dunia Terkait Covid-19, Simak 59 Negara Mana Saja yang Ogah Terima WNI Masuk

- 10 September 2020, 15:49 WIB
Ilustrasi: 59 negara melarang WNI Indonesia masuk ke negaranya.
Ilustrasi: 59 negara melarang WNI Indonesia masuk ke negaranya. /PIXABAY/Lars_Nissen

Angka ini dinilai kalah jauh dengan Malaysia dan Filipina yang mencapai 0.3 per 1.000 orang dan Singapura yang mencapai 1 per 1.000 orang per hari.

Baca Juga: Xi Jinping Telepon Raja Salman Bahas Vaksin COVID-19, Ada Apa?

Daftar 59 negara yang melarang WNI dan WNA masuk, sebagai berikut.

Chile, Peru, Ekuador, Paraguay, Uruguay, Kolombia, Trinidad, Tobago, Papua Nugini, Korea Utara, Selandia Baru, Mongolia, Italia, Spanyol, Portugal, Bhutan, India, Siprus, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, dan Palestina.

Selanjutnya, Rusia, Rumania, Republik Moldova, Serbia, Montenegro, Bosnia Herzegovina, Ukraina, Georgia, TURKI, Denmark, Finlandia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Hongaria, Polandia, Slowakia Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Bahamas.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Lanjutkan Pemberikan Subsidi Gaji Rp600.000 hingga Kuartal II Tahun Depan

Juga Belize, Norwegia, El Salvador, Guatemala, Honduras, Jamaika, Kosta Rika, Panama, Malaysia, Afrika Selatan, Sierra Leone, Djibouti, Iran, Ajerbaijan, Bangladesh, Sri Lanka, Maladewa, dan Kazakstan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah