Indonesia 'Dihukum' Dunia Terkait Covid-19, Simak 59 Negara Mana Saja yang Ogah Terima WNI Masuk

- 10 September 2020, 15:49 WIB
Ilustrasi: 59 negara melarang WNI Indonesia masuk ke negaranya.
Ilustrasi: 59 negara melarang WNI Indonesia masuk ke negaranya. /PIXABAY/Lars_Nissen

Peringatan level 3 artinya orang-orang diminta untuk menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan yang mendesak.

CDC juga mengungkapkan, resiko penularan COVID-19 di Indonesia tergolong tinggi.

Pernyataan ini dikeluarkan pada awal Agustus 2020.

Baca Juga: Merasa Tersudut, Rusia Minta Jerman Buktikan Data Medis Soal Penyakit Kritikus Alexei Navalny

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 10 September 2020, berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, hingga Rabu, 9 September 2020. Tercatat total kasus positif di ndonesia berjumlah 203.243 orang.

Penambahan kasus harian dalam beberapa pekan terakhir selalu di atas 2.000, bahkan beberapa kali di atas 3.000 kasus.

Hal tersebut mencerminkan buruknya penanganan kasus COVID-19 di Indonesia yang membuat jumlah kasus tersebut meningkat.

Baca Juga: Krisis Iklim Semakin Serius, Zero Hour: Bukan hanya Virus Corona yang Semakin Mengerikan

Misalnya, seperti jumlah kapasitas tes yang sangat rendah. Dengan ukuran populasi yang hampir sebanyak 269 juta penduduk.

Sementara deteksi COVID-19 di Indonesia hanya dilakukan terhadap 0,07 orang per 1.000 penduduk.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah