Baca Juga: Pakai Kaos Timnas Belanda, Pria Tak Dikenal Tusuk Syekh Ali Jaber Saat Dakwah di Atas Panggung
Ia pun menyampaikan larangan kendaraan roda dua masuk tol sudah terlihat dari rambu yang terpasang.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," katanya.
Selanjutnya, ia pun mengatakan terkait teknis dan spesifikasi Jalan Tol yang hanya diperuntukan kendaraan roda empat atau lebih.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam," ucapnya.
Baca Juga: 'Dealova 2' Akan Obati Rindu Para Penggemarnya, Catat Waktu Tayangnya
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.
"Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.***