PR BEKASI - Untuk meningkatkan daya saing industri sepeda dalam negeri terhadap produk sepeda impor, pemerintah melakukan penerapan sistem manajemen mutu dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib, memiliki tujuan untuk mengantisipasi serbuan impor sepeda serta melindungi industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.
"Dalam implementasinya, penerapan sistem manajemen mutu adalah syarat untuk memperoleh SPPT SNI," ujar Doddy dilansir dari situs resmi Kemenperin.
Baca Juga: DKI Jakarta Tawarkan Lima Proyek Invetasi kepada Singapura, Anies Baswedan: Kami Beri Dukungan Penuh
Doddy mencontohkan, dua unit litbang di bawah binaannya yang berlokasi di Bandung, yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) serta Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) telah memfasilitasi PT. Kreuz Indonesia perihal bimbingan teknik penerapan sistem manajemen mutu dan pelayanan SPPT SNI.
PT. Kreuz Indonesia merupakan salah satu produsen sepeda nasional yang mulai berkembang seiring terjadinya peningkatan order dari pasar domestik.
“Pada awalnya, CV Kreuz membuat rangka sepeda lipat dengan kapasitas mencapai 10-15 unit per bulan. Seiring waktu, terutama dampak pandemi yang membuat masyarakat lebih giat berolahraga dengan bersepeda, pesanan rangka sepeda lipat Kreuz pun semakin meningkat tajam sebanyak 100 unit per bulan, dan berubah dari CV menjadi PT,” ujar Dody.
Baca Juga: Malu Ketahuan Minum Amer Jadi Motif Sebarkan Hoaks, Prada MI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas