Viral Video Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Jasa Marga Siapkan Sanksi Tegas

- 13 September 2020, 21:00 WIB
Rombongan sepeda terlihat berada di jalan Tol Jagorawi.
Rombongan sepeda terlihat berada di jalan Tol Jagorawi. /Tangkapan layar./ist

PR BEKASI – Sebuah video memperlihatkan rombongan pesepeda berada di jalan dan melawan arus di dalam tol. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial Twitter.

Salah satu akun Twitter yang turut mengunggah video itu adalah @arjuno_ireng01 pada Minggu 13 September 2020.

“Mulai pada gila nih bersepeda masuk jalan Tol, ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya dan si pengendara sepeda,” tulisnya

Terkait peristiwa itu, PT Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Tol Jagorawi Km 47+200.

Baca Juga: Cek Fakta: Geram Indonesia Dilarang Masuk, Wamenlu Dikabarkan Lakukan Hal Sama, Kecuali TKA Tiongkok 

Mereka melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500 menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak Kepolisian," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika, Minggu 13 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Oemi mengatakan, Jasa Marga menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucapnya.

Baca Juga: Pakai Kaos Timnas Belanda, Pria Tak Dikenal Tusuk Syekh Ali Jaber Saat Dakwah di Atas Panggung 

Ia pun menyampaikan larangan kendaraan roda dua masuk tol sudah terlihat dari rambu yang terpasang.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," katanya.

Selanjutnya, ia pun mengatakan terkait teknis dan spesifikasi Jalan Tol yang hanya diperuntukan kendaraan roda empat atau lebih.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam," ucapnya.

Baca Juga: 'Dealova 2' Akan Obati Rindu Para Penggemarnya, Catat Waktu Tayangnya 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

"Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x