PR BEKASI - Setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Jakarta, aturan ketat juga diterapkan pada operasional layanan transportasi umum.
Tidak terkecuali pada dua bandara utama yang ada di Jakarta, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma (Halim).
PT Angkasa Pura II memberlakukan protokol kesehatan ketat di kedua bandara sebagai bentuk mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Gagal Jual TikTok di Amerika Serikat, ByteDance Pilih Gandeng Oracle
Bagi para calon penumpang pesawat perlu untuk memahami informasi ini agar perjalanan ke tempat tujuan tidak terkendala syarat atau aturan yang tidak terpenuhi dan menjadi penyebab gagal terbang.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada situs angkasa pura, terdapat sejumlah hal yang wajib dilakukan oleh para calon penumpang, yaitu:
Cek Aturan di Tempat Tujuan
Diimbau untuk melakukan cek dahulu terkait aturan dan persyaratan di bandara atau daerah tujuan sebelum memutuskan berangkat dan penuhi kebutuhannya.
Karena kebijakan di setiap wilayah bisa jadi berbeda seperti Surabaya yang telah mewajibkan pendatang membawa hasil tes PCR.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Angkasa Pura