Bisa Buat Anda Gagal Terbang, Berikut Aturan di Bandara Soetta dan Halim Saat PSBB Total

- 15 September 2020, 09:12 WIB
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. /ANTARA/Fauzan/pras

Memakai Masker dan Physical Distancing

Selalu memakai masker saat di bandara maupun di pesawat dan menerapkan jaga jarak dengan penumpang lain. Selalu mewaspadai segala bentuk kelalaian terhadap kebersihan tangan dan tubuh.

Mengisi Formulir

Penumpang domestik maupun internasional diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online melalui e-HAC atau formulir kertas

Surat Hasil Rapid Test/PCR

Para calon penumpang pesawat dengan rute domestik diwajibkan membawa surat hasil Rapid Test atau PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, juga untuk saat ini tidak diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia, Diduga Terpapar Covid-19

Penumpang dari Luar Negeri

Para penumpang yang tiba dari luar negeri harus menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Angkasa Pura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah