Baca Juga: Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia, Diduga Terpapar Covid-19
Memakai Masker dan Physical Distancing
Selalu memakai masker saat di bandara maupun di pesawat dan menerapkan jaga jarak dengan penumpang lain. Selalu mewaspadai segala bentuk kelalaian terhadap kebersihan tangan dan tubuh.
Mengisi Formulir
Penumpang domestik maupun internasional diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online melalui e-HAC atau formulir kertas
Surat Hasil Rapid Test/PCR
Para calon penumpang pesawat dengan rute domestik diwajibkan membawa surat hasil Rapid Test atau PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, juga untuk saat ini tidak diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia, Diduga Terpapar Covid-19
Penumpang dari Luar Negeri
Para penumpang yang tiba dari luar negeri harus menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Angkasa Pura