9 Provinsi Sumbang 75 Persen Kasus Covid-19, Jokowi Minta Luhut Pandjaitan Selesaikan dalam 2 Pekan

- 15 September 2020, 12:57 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan).
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan). /Kolase Instagram/@jokowi dan Antara


PR BEKASI – Penanganan COVID-19 akan dikonsentrasikan di sembilan provinsi yang dinilai berkontribusi terbesar total penyebaran nasional.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Selasa, 15 September 2020, sembilan provinsi yang dimaksud yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Selain itu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatra Utara, dan Papua.

Baca Juga: Ikut Terdampak Covid-19, Kemendikbud Puji Perguruan Tinggi yang Alami Lompatan Berinovasi Selama PJJ

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus mencapai tiga sasaranyaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan morality rate,” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi virtual bersama Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan Provinsi.

Selain itu, Luhut B. Pandjaitan juga mengatakan bahwa perintah itu dikeluarkan oleh Presiden.

Sebab delapan dari sembilan Provinsi tersebut dinilai berkontribusi terhadap 75 prsen dari total kasus atau 68 persen total kasus aktif.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tidak Hadir dalam Raker dengan DPR, Sekjen KKP Antam Novambar Hadir Mewakili

Luhut B. Pandjaitan juga menyebutkan ada tiga strategi untuk mencapai sasaran penanganan penularan COVID-19 di kesembilan Provinsi utama itu.

“Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurnkan morality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifi klaster-klaster COVID-19 di setiap Provinsi,” tutur Luhut B. Pandjaitan.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaa protokol kesehatan, karena kalau kita tidak tindak keras pelanggaran, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Masih Belum Keluar dari Status Zona Merah, Kabupaten Bekasi Akan Berlakkukan PSBM

Dengan dmikian, Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua Provinsi akan digelar secara intensif.

“Saya minta masing-masing Provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” kata Luhut B. Pandjaitan.

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD mengingatkan, perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali).

Baca Juga: Atasi Pandemi Covid-19, Erick Thohir Putuskan Dua Macam Vaksin untuk Bantu Masyarakat Indonesia

Menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurt Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,” katanya.

Selain itu, Mahfud MDmenyarankan, Kepala Daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub, atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD.

Baca Juga: Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Pencairan Dari GoPay ke Rekening Pribadi

Saat ini, diketahui bahwa di seluruh Indonesia hanya dua Pergub yang telah menjadi Perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, polisi dapat menuntut pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca Juga: Berhasil Diamankan, Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Dijatuhi Sanksi Kurungan 14 Hari hingga Denda Uang

Dikabarkan, per har ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan Provinsi.

Namun, ada beberapa Provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggaran protokol COVID-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini.

Sementara Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah