Sementara menurut Kuasa Hukum Mustafa menyampaikan bahwa pelaporan pada Ade Armando ini didasari atas dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, masuk dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.
Mustafa menambahkan, adapun poin khusus yang dilaporkan adalah tiga poin dan sembilan pasal diantaranya penghasutan terhadap penguasa, berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian.***