PR BEKASI – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Baca Juga: Odading Mang Oleh Viral di Media Sosial, Berikut 3 Fakta Menarik tentang Jajanan Ini
“Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi petikan Perkap Nomor 4 Tahun 2020.
Tujuan Pam Swakarsa tertuang dalam Pasal 2, yakni memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.
Kemudian, meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Kenakan Celana Dalam Saat Kendarai Motor, Aksi Wanita Ini Viral di Media Sosial dan Dihujat Warganet