PATRIOT BEKASI - Media sosial ramai dengan adanya video WNI di Taiwan memiliki surat suara Pemilu 2024.
Terkait surat suara yang beredar sebelum waktunya itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi kabar tersebut.
Bawaslu menyatakan bahwa diduga oleh pihaknya ada pelanggaran administratif terkait pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan.
"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur," ungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam konferensi pers, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Juga: Ini Urutan Arc Tokyo Revengers, dari Awal Perkenalan Toman hingga Final Arc
Puadi juga menyatakan, pengiriman surat suara berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 diatur paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Lebih lanjut, KPU RI diminta oleh Bawaslu agar tak menetapkan surat suara yang sudah diantarkan tersebut sebagai surat suara rusak.
Menurut Puadi hal tersebut malah menimbulkan masalah lain serta tak ada alasan hukum bagi KPU untuk menetapkan surat suara itu sebagai surat suara rusak.
"Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 halaman 49, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ujarnya.