Semakin Digandrungi Masyarakat, Kemenhub Akhirnya Keluarkan Aturan Keselamatan Bagi Pesepeda

- 18 September 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi Pesepeda
Ilustrasi Pesepeda /pikiran-rakyat/

“Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan,” kata Budi Setiyadi di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News Jumat, 18 September 2020.

Dalam Permenhub itu, salah satu ketentuan utama yang diatur adalah terkait persyaratan teknis sepeda.

Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, di antaranya untuk kepentingan umum dan berolahraga.

Baca Juga: Donald Trump Klaim Vaksin Covid-19 akan Tersedia dalam Waktu Dekat, Joe Biden: Itu Tidak Rasional

Kedua jenis pesepeda itu diwajibkan untuk menggunakan spakbor, rem, bel, lampu, pedal, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.

Sedangkan penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” katanya.

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi di Perairan Pulau Pari, Polisi Malah Temukan Mayat ABK di Lemari Pedingin

Dalam aturan Permenhub No PM 59 Tahun 2020 pun dicantumkan ketentuan untuk pesepeda yang diatur dalam Pasal 6, di antaranya, pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya dan menggunakan alas kaki,

Pesepeda harus mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda, menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x