Semakin Digandrungi Masyarakat, Kemenhub Akhirnya Keluarkan Aturan Keselamatan Bagi Pesepeda

- 18 September 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi Pesepeda
Ilustrasi Pesepeda /pikiran-rakyat/

Sementara itu, ada juga larangan yang tidak boleh dilanggar para pesepeda. Hal ini diatur dalam Pasal 8, diantaranya, dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan, menggunakan payung saat berkendara, berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x