Sementara itu, ada juga larangan yang tidak boleh dilanggar para pesepeda. Hal ini diatur dalam Pasal 8, diantaranya, dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan, menggunakan payung saat berkendara, berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.***