Semakin Digandrungi Masyarakat, Kemenhub Akhirnya Keluarkan Aturan Keselamatan Bagi Pesepeda

- 18 September 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi Pesepeda
Ilustrasi Pesepeda /pikiran-rakyat/

 

PR BEKASI – Bersepeda merupakan salah satu kegiatan olahraga yang menyehatkan dan menyenangkan. Aktivitas ini pun lebih asyik bila dilakukan bersama keluarga ataupun sahabat.

Akhir-akhir ini pun minat masyarakat untuk bersepeda kian meningkat. Hal ini bisa dilihat ketika akhir pekan tiba, jalanan akan dipenuhi oleh pesepeda dari berbagai kalangan.

Namun, sepeda sebagai salah satu sarana transportasi yang menggunakan jalan raya pun harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Disetujui Negara, Keluarga Korban Terorisme Kini Bisa Ajukan Kompensasi dan Santun Kematian

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini resmi berlaku setelah resmi diundangkan.

Aturan tersebut untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Baca Juga: Donald Trump Klaim Vaksin Covid-19 akan Tersedia dalam Waktu Dekat, Joe Biden: Itu Tidak Rasional

“Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan,” kata Budi Setiyadi di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News Jumat, 18 September 2020.

Dalam Permenhub itu, salah satu ketentuan utama yang diatur adalah terkait persyaratan teknis sepeda.

Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, di antaranya untuk kepentingan umum dan berolahraga.

Baca Juga: Donald Trump Klaim Vaksin Covid-19 akan Tersedia dalam Waktu Dekat, Joe Biden: Itu Tidak Rasional

Kedua jenis pesepeda itu diwajibkan untuk menggunakan spakbor, rem, bel, lampu, pedal, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.

Sedangkan penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” katanya.

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi di Perairan Pulau Pari, Polisi Malah Temukan Mayat ABK di Lemari Pedingin

Dalam aturan Permenhub No PM 59 Tahun 2020 pun dicantumkan ketentuan untuk pesepeda yang diatur dalam Pasal 6, di antaranya, pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya dan menggunakan alas kaki,

Pesepeda harus mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda, menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Sementara itu, ada juga larangan yang tidak boleh dilanggar para pesepeda. Hal ini diatur dalam Pasal 8, diantaranya, dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan, menggunakan payung saat berkendara, berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x