Pelaku Lulusan PTN Ternama, Berikut 7 Fakta Baru Mutilasi di Apartemen Kalibata City

- 19 September 2020, 08:26 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City.
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

Baca Juga: Proses Kelahiran Irish Bella Dipercepat, Tangis Ammar Zoni Pecah Saat Putranya Lahir

6. Kedua tersangka telah merencakan aksi kejahatan tersebut secara matang. Pada 17 September 2020, mereka akan mulai menguburkan jenazah korban.

“Fakta keenam pada saat tanggal 16 September direncanakan dan tanggal 17 September itu akan melakukan penguburan korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan. Mereka ini menyiapkan aksi tersebut secara matang,” ujar Jean Calvijn.

7. Tersangka LAS adalah seorang sarjana dari Universitas terkemuka dan lulusan sarjana MIPA. Bahkan, LAS dikenal sebagai anak yang pintar dan pernah ikut olimpiade juga. Sedangkan tersangka DAF adalah seorang tukang ojek.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Terlibat Kontrak Politik dengan HTI Selama Pimpin Jakarta

“Yang bersangkutan (LAS) juga pernah kerja di suatu perusahaan besar dan pernah juga mengajar di kampus,” kata Jean Calvijn.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x