Pelaku Lulusan PTN Ternama, Berikut 7 Fakta Baru Mutilasi di Apartemen Kalibata City

- 19 September 2020, 08:26 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City.
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan rekonstruksi terkait kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni DAF (26) dan LAS (27) terhadap korban RHW (33).

Dalam proses rekonstruksi tersebut, sebanyak 37 adegan telah selesai diperagakan.

“Sebanyak 37 adegan rekontruksi telah kita lakukan dan ada penambahan. Akan tetapi, penambahan itu hanya di sub-subnya saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tito Karnavian Disebut Positif Covid-19 Usai Interaksi dengan Ketua KPU, Kemendagri Beri Penjelasan

Yusri mengatakan, rekonstruksi itu menggambarkan peristiwa mulai dari perencanaan kedua tersangka hingga insiden pembunuhan mutilasi korban menjadi 11 bagian.

“Dari rekonstruksi, mereka memeragakan untuk menyesuaikan yang mereka tuangkan di BAP. Dari hasil ada 13 TKP, 12 TKP kita gantikan di Polda Metro Jaya. Sementara 1 TKP dilakukan di apartemen ini,” kata Yusri Yunus.

Selama proses rekonstruksi tersebut, akhirnya polisi pun mengungkap beberapa fakta baru terkait kasus mutilasi tersebut.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sebanyak 7 fakta baru ditemukan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lepas Paksa Jilbabnya, Wanita Ini Gugat 6 Petugas Polisi karena Lakukan Diskriminasi

1. Kedua tersangka sudah merencanakan untuk mengajak korban datang ke apartemen untuk melakukan hubungan seks.

Nantinya tersangka DAF akan berpura-pura sebagai suami LAS. Kalau rencana gagal, kedua tersangka akan langsung mengeksekusi korban.

2. Sebelum mengeksekusi korban, tersangka LAS meminta password dari ponsel milik korban untuk mengetahui semua catatan korban.

“Fakta kedua, sebelum eksekusi korban tersangka LAS meminta password dari hp milik korban untuk mengetahui semua catatan korban, mulai dari rekening, ataupun catatan penting,” kata Jean Calvijn.

3. Sebelum memutilasi korban, tersangka DAF belajar otodidak cara memutilasi melalui media sosial karena bingung untuk membawa korban keluar dari tempat eksekusi.

Baca Juga: Ganti Nama Program, Wamenag: Tidak Ada Lagi Program Penceramah Bersertifikat

4. Kedua tersangka melakukan mutilasi selama 2 hari setelah jenazah korban sudah berada di dalam kamar apartemen selama 5 hari.

“Fakta keempat dari lima hari ini berada di kamar, 3 hari pembunuhan, 2 hari melakukan mutilasi, dan 2 hari selanjutnya melakukan penguburan kepada korban,” ujar Jean Calvijn.

5. Kedua tersangka mempunyai dua tahapan pengiriman bagian tubuh korban dengan tiga media, yakni 2 koper dan 1 ransel.

Satu koper dan satu ransel itu telah dimiliki tersangka sebelumnya. Sedangkan satu koper lagi dibeli baru oleh para tersangka.

Baca Juga: Proses Kelahiran Irish Bella Dipercepat, Tangis Ammar Zoni Pecah Saat Putranya Lahir

6. Kedua tersangka telah merencakan aksi kejahatan tersebut secara matang. Pada 17 September 2020, mereka akan mulai menguburkan jenazah korban.

“Fakta keenam pada saat tanggal 16 September direncanakan dan tanggal 17 September itu akan melakukan penguburan korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan. Mereka ini menyiapkan aksi tersebut secara matang,” ujar Jean Calvijn.

7. Tersangka LAS adalah seorang sarjana dari Universitas terkemuka dan lulusan sarjana MIPA. Bahkan, LAS dikenal sebagai anak yang pintar dan pernah ikut olimpiade juga. Sedangkan tersangka DAF adalah seorang tukang ojek.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Terlibat Kontrak Politik dengan HTI Selama Pimpin Jakarta

“Yang bersangkutan (LAS) juga pernah kerja di suatu perusahaan besar dan pernah juga mengajar di kampus,” kata Jean Calvijn.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x