Anak Buah Anies Baswedan Terserang Covid-19, Tujuh Kantor Pemprov Jakarta Ditutup

- 19 September 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi Balaikota Jakarta.
Ilustrasi Balaikota Jakarta. /Instagram @balaikota_jakarta

Chaidir menjelaskan bahwa penutupan kantor milik Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan sebagai langkah pencegahan berupa sterilisasi dan penyemprotan disinfeksi gedung.

“Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19,” ungkapnya.

Diketahui, dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, pasal 9 ayat (2) hurut f, menyatakan bahwa sebagai berikut.

"Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)," tulis dalam Pergub.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Hampir Jadi Korban Penipuan Give Away, Bareskrim Polri Tawarkan Dua Opsi

Sementara Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan cara sebagai berikut.

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja.

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat bekerja.

3.  Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x