PATRIOT BEKASI - Polri memutuskan untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen karena dinilai mengganggu pandangan pengemudi lain dari belakang.
Perintah menutup lampu rotator di mobil dinas tersebut dikeluarkan langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas.
Baca Juga: Tahun Politik, Anak Muda Jangan Mudah Termakan Hoaks Jelang Pemilu 2024
Adapun isi dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.
Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pancaran sinar lampu rotator dapat menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah yang berpotensi kecelakaan.
Lebih lanjut Trunoyudo menambahkan dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dengan diperintahkannya aturan tersebut Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima kritikan dan masukan dari Budayawan dan Seniman Sujiwo Tejo di salah satu acara.