Siap-Siap Motor dengan Bahan Bakar Bensin akan Dinaikkan Pajak, Menko Marves Sampaikan Alasannya

- 19 Januari 2024, 11:58 WIB
Ilustrasi, motor dengan bahan bakar bensin akan dikenakan pajak, ini kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Ilustrasi, motor dengan bahan bakar bensin akan dikenakan pajak, ini kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. /Freepik/

PATRIOT BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pajak sepeda motor konvensional bermesin bensin atau bahan bakar fosil, rencananya akan dinaikan.

Luhut menambahkan, adapun hasil dari kenaikan pajak tersebut, akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga LRT Jabodetabek.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut saat memberikan sambutan peluncuran merek BYD, di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: Didukung Konektivitas Satelit, Xiaomi Mix Flip Dapat Sertifikasi di Tiongkok

"Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat," ungkap Menko Marves Luhut.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan, rencana itu akan dibawanya ke dalam rapat terbatas untuk disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Luhut menyatakan bahwa menurutnya rencana itu menjadi salah satu strategi guna menekan angka polusi di berbagai kota besar seperti Jakarta.

Pemerintah saat ini, dia menambahkan, sudah melakukan berbagai cara contohnya dengan memperbaiki infrastruktur transportasi, menerapkan ganji genap, maupun melaksanakan akselerasi pengembangan kendaraan listrik.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x