Terbukti Langgar Kode Etik Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi

- 5 Februari 2024, 12:57 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti langgar kode etik dengan meloloskan pendaftaran Cawapres 02, Gibran Rakabuming..
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti langgar kode etik dengan meloloskan pendaftaran Cawapres 02, Gibran Rakabuming.. /Dok. Muamar.

PATRIOT BEKASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) 02 pada 25 Oktober 2023 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito pada Senin, 5 Februari 2024.

Akibat pelanggaran kode etik yang dilakukannya tersebut, sanksi peringatan keras terakhir pun dijatuhi pada Hasyim Asyari.

Baca Juga: Viral Detik-Detik Remaja Tertabrak Kereta saat Bikin Konten, Ini Kata Polisi

Disampaikan Heddy Lugito, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang terbukti dilanggar Hasyim Asyari masuk dalam empat perkara, yaitu 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024 dikutip Patriot Bekasi dari Pikiran Rakyat.

Lebih lanjut, sanksi peringatan keras pun dijatuhi DKPP terhadap anggota KPU lain yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka berenam diadukan lantaran diterimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu.

Selain itu, pendaftaran Gibran dalam mengikuti kontestasi Pilpres menurut DKPP tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x