Pemerintah Buat Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

- 24 September 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi paspor biasa RI
Ilustrasi paspor biasa RI /


PR BEKASI - Memiliki paspor tentu sangat penting bagi kalian yang sering bepergian keluar negeri.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Baca Juga: Cek Fakta: Larang Anak Berhijab, Seorang Ayah di Lampung Disebut Pukuli dan Seret Anak Perempuannya

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Masa berlaku paspor juga perlu diperhatikan, tentunya akan ada proses yang panjang jika anda telat memperpanjang paspor. Tapi tidak perlu khawatir, ada kabar baik bagi pemilik paspor di Indonesia.

Pemerintah memperpanjang aturan penggantian masa berlaku paspor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2020 tentang keimigrasian.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Umrah, Kemenag Siapkan Regulasi di Masa Pandemi Covid-19

Jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, dalam aturan baru ini diatur masa paspor hingga sampai 10 tahun.

PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-75, Segera Cek Daftar Promo Tiket Kereta Api Indonesia yang Berlaku

Peraturan baru yang berubah juga tertuang dalam Pasal 53. Dalam pasal ini, masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri tentu merasa diuntungkan.

“Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi,” bunyi pasal tersebut.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020, dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Penumpang, PT KAI Rayakan HUT ke-75 dengan Bagi Diskon Besar-besaran

Bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini penggantiannya tidak dipungut biaya.

Perlu diketahui, Sampai saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pertama dan paling banyak dibutuhkan adalah paspor biasa. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kaesang Pangarep Bangga Kibarkan Bendera PKI?

Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, paspor diplomatik, diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.

Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Jadi Klaster Corona, Ketua Asphija: Temuan di Mess Karyawan Itu Juli

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/ pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.

Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.

Baca Juga: Pakaian Tersangkut di Rantai Motor Trail Sebabkan Kecelakaan, Warganet: Cari Cowok Motor Matic

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x