Jakarta Perpanjang PSBB yang Diperketat, Ketum HIPPI: Kami Harus Lakukan Aturan Main PSBB

- 26 September 2020, 19:00 WIB
 Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

PR BEKASI – Para pengusaha di Jakarta yang tergabung dalam Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mengaku pasrah atas minimnya transaksi jual beli karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat di Jakarta yang diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Kendati demikian, Ketua Umum DPD Hippi Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan akan tetap mendukung pelaksanaan PSBB total yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pihaknya mau tidak mau harus menerima kebijakan tersebut demi mengurangi penyebaran dan penularan virus COVID-19.

Baca Juga: Hati-hati karena Jadi Modus Penipuan Baru, Kominfo Imbau Jaga Kode OTP Anda

"Bagi dunia usaha tidak ada pilihan juga bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kami," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020, sebagaimana dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sarman menuturkan perpanjangan PSBB total sudah pasti semakin memberatkan pengusaha mulai transaksi yang minim, omzet yang turun hingga 80 persen, arus kas (cashflow) semakin tertekan serta biaya operasional yang akan semakin membebani pengusaha.

Namun, risiko-risiko tersebut harus dihadapi dan ditanggung bersama. Ia berharap penerapan PSBB kali ini jadi pembatasan terakhir agar ada kepastian bagi dunia usaha.

Baca Juga: Jadi Primadona Tanaman Hias dalam Ruangan, Berikut Cara Mudah Merawat Janda Bolong

Ia berharap, semakin cepat mengendalikan dan menekan penularan COVID-19, akan semakin cepat pula upaya pemulihan ekonomi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x