PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai berhasil menekan pertambahan kasus COVID-19 setelah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk kedua kalinya sejak 14 September 2020.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seluruh elemen di Jakarta harus bekerja sama untuk menghentikan penyebaran COVID-19, dia menambahkan penurunan kasus tersebut bukan tujuan akhir PSBB, akan tetapi menghentikan sepenuhnya penyebaran COVID-19.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir kita. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan COVID-19 ini," kata Anies, Sabtu, 26 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: SCTV Ungkap Alasan Film G30S/PKI Akan Diputar Kembali: karena Rating Siaran Tahun Lalu Tinggi
Data dari Pemprov DKI Jakarta, Sabtu menyebutkan bahwa pertambahan kasus aktif COVID-19 pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 (sebelum PSBB ketat) adalah 49 persen.
Pada 30 Agustus ada kasus aktif sebanyak 7.960 dan 11 September 2020 sebanyak 11.824 (peningkatan 3.864).
Kemudian kasus aktif di Jakarta pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, tercatat sebanyak 13.277, mengalami peningkatan 1.453 atau 12 persen.
Baca Juga: Dalam Kurun Waktu 4 Tahun, 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Plt Jubir: Itu Hal yang Wajar
Pelambatan tersebut, kata Anies, belum tuntas karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak.