Baca Juga: Ungkap Alasan Bergabung KAMI, Gatot Nurmantyo: Saya Ingin Menjaga Keutuhan dan Marwah Pancasila
Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif virus corona (COVID-19) jika pelonggaran diberlakukan.
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan." kata Anies.***