Pestanya Nanti Lagi, Anies Baswedan Akan Tindak Tegas Warga Jakarta yang Adakan Resepsi Pernikahan

- 24 September 2020, 17:30 WIB
ILUSTRASI resepsi pernikahan.*
ILUSTRASI resepsi pernikahan.* //PIXABAY

 

PR BEKASI - Baru-baru ini berbagai klaster baru Covid-19 muncul di Jakarta, bahkan klaster pernikahan pun mulai ada.

"Klaster kegiatan pernikahan ada 25 kasus," ucap Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Tentunya pemerintah harus bertindak cepat, karena klaster-klaster baru ini dapat memperluas penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Tak Terima Ditindak Petugas saat Razia Masker, Pria di Bekasi Ini Ancam Akan Hancurkan Dunia

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI melalui Gubernur Anies Baswedan telah melarang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai sejak Senin, 14 September 2020.

Anies Baswedan mengatakan, untuk pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun kantor catatan sipil.

Kini, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi kembali mengingatkan, bila ada sejumlah warga di Ibu Kota yang menggelar resepsi pernikahan saat PSBB akan dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x