PR BEKASI - Setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar kembali diterapkan di Jakarta, sejumlah aktivitas usaha dibatasi, beberapa bahkan dihentikan untuk sementara.
Salah satu contoh bentuk usaha yang dihentikan tersebut adalah panti pijat.
Meski sudah ada larangan, diketahui sebuah Panti Pijat di wilayah Gading Indah Blok 5 No.21 Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat bernama Temesis Message masih nakal beroperasi.
Kronologi penangkapan bermula ketika polisi mencurigai kegiatan di depan ruko oleh beberapa orang sehingga petugas diterjunkan untuk melakukan penyamaran dan kemudian para petugas mengamankan 21 orang di tempat.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Majikan Pembunuh Pembantu asal Indonesia, LSM: Malaysia Lakukan Eksploitasi Manusia
Berdasarkan informasi yang diterima, ada 21 orang di panti pijat tersebut yang terdiri dari 9 terapis, 9 pembantu operasional, dan 3 orang sebagai penanggung jawab usaha.
Pada proses lebih lanjut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu DD (46) sebagai supervisor dan TI (26) serta AF (27) sebagai kasir.
Sementara itu, Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Aries Sandi Fadhillah menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara menghubungi para pelanggan melalui pesan singkat disertai foto para terapis.
"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," ujar Aries, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Tidak Live di Debut Perdana, Jokowi Sampaikan Pidato di Sidang PBB Lewat Rekaman Video