Panti Pijat Plus Seharga Rp300.000 Memaksa Buka saat PSBB, Polisi Tetapkan Tersangka 3 orang

- 23 September 2020, 06:52 WIB
Wakil Kapolres Jakarta Utara AKBP Aries Fadillah (tengah) dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim (kanan) saat memberi keterangan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 22 September 2020.
Wakil Kapolres Jakarta Utara AKBP Aries Fadillah (tengah) dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim (kanan) saat memberi keterangan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 22 September 2020. /ANTARA/Fauzi Lamboka/

Selain itu diketahui bahwa tempat ini juga menyediakan layanan tambahan untuk para pelanggan sehingga para pelaku dianggap melakukan tindak pidana.

"Hasil keterangan pengelola, untuk terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp300.000," ujar Aries.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp2.75 juta, 4 struk pembayaran, laporan harian, mesin EDC, sprei dan handuk, celana pendek, bra wanita serta uang tunai sebesar Rp300.000 milik terapis berinisial MR.

Sementara itu, ketiga tersangka karena telah melakukan pelanggaran dengan menyediakan fasilitas untuk mempermudah kegiatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita yang diatur dalam Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP, para pelaku terancam pidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x