Selain itu diketahui bahwa tempat ini juga menyediakan layanan tambahan untuk para pelanggan sehingga para pelaku dianggap melakukan tindak pidana.
"Hasil keterangan pengelola, untuk terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp300.000," ujar Aries.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp2.75 juta, 4 struk pembayaran, laporan harian, mesin EDC, sprei dan handuk, celana pendek, bra wanita serta uang tunai sebesar Rp300.000 milik terapis berinisial MR.
Sementara itu, ketiga tersangka karena telah melakukan pelanggaran dengan menyediakan fasilitas untuk mempermudah kegiatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita yang diatur dalam Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP, para pelaku terancam pidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.***