Kemudian Brigadir SY dengan jabatan anggota jaga tahanan, lalai lantaran memberikan izin masuk pada tersangka RA di luar jam besuk.
Dengan begitu, gergaji yang diselundupkan ke ruang tahanan berhasil masuk.
Terakhir Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, dengan perbuatana lalai disebabkan tak melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya pada kondisi tahanan.
Mereka telah melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.***