Gegara Belasan Tahanan Kabur, Empat Anggota Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi

- 23 Februari 2024, 21:50 WIB
Ilustrasi, anggota Polsek Tanah Abang mendapat sanksi karena belasan tahanan kabur.
Ilustrasi, anggota Polsek Tanah Abang mendapat sanksi karena belasan tahanan kabur. /Pikiran Rakyat

Kemudian Brigadir SY dengan jabatan anggota jaga tahanan, lalai lantaran memberikan izin masuk pada tersangka RA di luar jam besuk.

Dengan begitu, gergaji yang diselundupkan ke ruang tahanan berhasil masuk.

Terakhir Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, dengan perbuatana lalai disebabkan tak melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya pada kondisi tahanan.

Mereka telah melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah