PATRIOT BEKASI - Empat anggota Polsek Polsek Tanah Abang terkait kaburnya belasan tahanan diperiksa Propam.
Keempat polisi tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam, Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan sanksi karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat konfirmasi Jumat, 23 Februari 2024.
Baca Juga: Viral Miliarder Paling Hemat di Dunia, Makan dari Sisa Sampah
Kapolres mengatakan, keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali.
"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," ungkap Susatyo dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.
Adapun keempat anggota polisi tersebut diantaranya berinisial Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Selanjutnya Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.