"Kalau nanti film "Pengkhianatan G30S/PKI" itu diputar di televisi ya terserah masyarakat mau nonton atau tidak, jangan dipermasalahkan. Ini kan negara demokrasi," kata Hasanuddin, Sabtu, 26 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pemutaran film tersebut sudah ada aturannya.
Bahkan, ada dua lembaga yang mengawasi perfilman yakni LSF (Lembaga Sensor Film) yang menyensor dan juga ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kedua lembaga ini (LSF dan KPI) sah berdasarkan UU," ujar Hasanuddin.
Baca Juga: Valentino Rossi Resmi Hijrah ke Petronas Yamaha SRT di MotoGP Musim Depan
Menurutnya, kedua lembaga tersebut sudah memiliki wewenang untuk menilai apakah film tersebut nantinya layak tayang atau tidak. Sehingga tidak perlu ada lagi yang memperdebatkan masalah pemutaran film tersebut.
"Soal materi film, lembaga sensor film yang memiliki wewenang apakah layak tayang atau tidak. Biarlah mereka yang menilai, kita percayakan pada mereka karena itu lembaga yang sah dan dilindungi Undang-undang," kata Hasanuddin.
Oleh karena itu, Hasanuddin mengajak masyarakat dan semua elemen untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai.
Karena, menurutnya masih banyak persoalan yang harus dipikirkan, salah satunya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi West Brom vs Chelsea: Berharap Tuah Positif Kai-Havertz