Menurut Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, masyarakat bebas menonton film tersebut di mana saja, entah itu di televisi atau pun di YouTube, karena tidak ada yang melarang.
Meski masyarakat dibebaskan untuk menonton film tersebut, tapi bukan berarti pula pemerintah mewajibkannya.
Intinya, mau menonton ataupun tidak itu terserah keinginan masyarakat sendiri.
"Mengapa soal pemutaran film 'Pengkhianatan G 30S/PKI' diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," tulis Mahfud MD di Twitter dengan akun @mohmahfudmd, Minggu, 27 September 2020.
Baca Juga: Iran Tuduh Donald Trump Lebih Berbahaya dan Menjadi Ancaman Dibanding Saddam Hussein
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menambahkan bahwa pemutaran film G30S/PKI tidak dilarang sehingga semua stasiun TV jika mau bisa menayangkannya, tentunya harus sesuai kontrak dengan pemegang hak siar.
"Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja. Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," tulis Mahfud MD menambahkan.
Cuitan Mahfud MD tersebut lantas dibanjiri komentar dari warganet. Ada yang menilai bahwa sebaiknya semua stasiun televisi diwajibkan untuk menayangkan film tersebut.
"Pak, lebih afdal jika diwajibkan ditayangkan di seluruh TV Nasional, agar semua generasi muda tahu kekejaman dan kesadaran PKI. Saat ini rakyat ingin bukti bahwa rezim ini juga mengutuk kekejaman dan kesadisan PKI. Jika tidak, wajar saja rakyat mencurigai rezim ini," tulis akun @Akenlak.
Baca Juga: Viral Penampakan Gunung Salak Terbelah, BNPB Beri Peringatan ke Warga