ASN Laki-Laki Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan, Ini Jumlah Harinya

- 14 Maret 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi - soal wacana hak cuti istri melahirkan bagi ASN, ini penjelasannya.
Ilustrasi - soal wacana hak cuti istri melahirkan bagi ASN, ini penjelasannya. /Pixabay/Pexels.

PATRIOT BEKASI - Pemerintah berencana akan memberikan hak cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki yang istrinya melahirkan.

Lebih lanjut, rencana untuk hak cuti istri melahirkan ini masuk dalam poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasari aturan pelaksana berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sementara, RPP cuti istri melahirkan ini ditargetkan untuk tuntas maksimal April 2024 ini.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Karawang, 15 Maret 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya mengatakan, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Abdullah Azwar Anas Kamis, 14 Maret 2024.

Adapun waktu cuti yang diberikan, lanjut Azwar, bervariasi yakni sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari dan tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Diketahui, sebelumnya cuti yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan saja sementara ASN laki-laki tidak diatur secara khusus.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x