Polemik PKI Berulang Setiap Tahunnya, Lemhanas: Sia-sia, Hanya Menguras Tenaga dan Pikiran

- 29 September 2020, 20:30 WIB
Aksi unjuk rasa yang menolak bangkitnya PKI.
Aksi unjuk rasa yang menolak bangkitnya PKI. /RRI

PR BEKASI - Peristiwa G30S/PKI sudah lama berlalu. Namun, hingga kini kejadian itu masih terus melekat dalam ingatan seluruh warga negara Indonesia.

Kekejaman dan kebrutalan PKI tentu meninggalkan coretan hitam dalam sejarah bangsa Indonesia.

Tak hanya itu, masyarakat tentu tak ingin kejadian tersebut terulang kembali di masa kini. Hingga setiap tahunnya, menjelang tanggal 30 September isu tersebut semakin menjadi sorotan publik.

Polemik komunisme atau PKI juga selalu menguat setiap tahunnya, terutama ketika menjelang 30 September.

Baca Juga: Anak Nekat Lompat dari Lantai 5 Sekolah, Usai Ditampar sang Ibu di Depan Temannya

Menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, polemik komunisme setiap tahunnya hanya menguras serta mengorbankan tenaga dan pikiran generasi muda bangsa.

Hal itu terjadi karena cenderung digunakan untuk tujuan menghancurkan lawan politik. 

"Bahwa wabah kebangkitan komunisme sulit tidak diakui untuk hadir setiap tahun menjelang tanggal 30 September atau 1 Oktober. Karena kemunculan berulang pada saat yang tetap itu, sulit dipungkiri bahwa isu tersebut sengaja dimunculkan untuk kepentingan politik," kata Agus Widjojo di Jakarta, Selasa, 29 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Agus menyadari, sejarah tentang PKI atau komunisme tidak dapat dihilangkan dari ingatan masyarakat Indonesia, karena berhubungan langsung dengan pikiran orang yang sulit untuk ditebak.

Baca Juga: Diusir dari Rumah karena Malas-malasan, Seorang Anak Laporkan Ibunya Sendiri ke Polisi

Ada juga pengalaman perseorangan tentang PKI sehingga membuat tulisan, memoar buku, atau mengadakan pertemuan dengan teman senasib pada zaman dulu.

Di samping itu, ada pula yang menganggap dirinya anti-PKI merasa hal tersebut sebagai sebuah kebangkitan dari komunisme. 

Agus menekankan, terlepas dari semua itu, sebenarnya konstitusi negara sudah sangat tegas dan jelas mengatur tentang larangan PKI.

Aturan itu tertuang dalam MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Baca Juga: Pemerintah Campuri Covid-19 dengan Politik, dr. Tirta: Ini Lucu, Ibadah Dilarang, tapi Pilkada Boleh

Agus menilai, kedua aturan tersebut sudah cukup kuat untuk mengebiri perseorangan atau paham komunis yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, Agus menilai, memperdebatkan tentang PKI merupakan hal yang sia-sia dan hanya membawa bangsa ini jalan di tempat.

Apalagi saat ini, banyak unggahan di media sosial yang bernada provokatif hingga memunculkan perdebatan yang tidak ada habisnya.

"Polemik yang menguras waktu tenaga dan pikiran dari aset bangsa yang sebenarnya diperlukan untuk meningkatkan efektivitas usaha pembangunan nasional. Terasa sekali apabila sebuah postingan di sebuah media sosial ada provokatif direspons secara defensif oleh pihak yang berlawanan, maka proses balas membalas ini tidak ada habisnya," tutur Agus Widjojo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x