Acara KAMI Dibubarkan Karena Tak Kantongi Izin, Din Syamsuddin dan Polda Jatim Saling Adu Argumen

- 29 September 2020, 15:46 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjadi Presidium KAMI, Din Syamsuddin.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjadi Presidium KAMI, Din Syamsuddin. /Instagram @m_syamsuddin

PR BEKASI - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melakukan deklarasi di Gedung Juang 45 dan Graha Jabalnur, Kota Surabaya pada Senin, 28 September 2020.

Namun, acara tersebut terpaksa dibubarkan oleh polisi karena dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19  dan juga tidak memiliki izin keramaian.

Menanggapi hal tersebut, Presidium KAMI Din Syamsuddin mengakui bahwa acara KAMI di Surabaya memang dibubarkan karena alasan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan terkait izin, Din Syamsuddin menyebut, apa pun kegiatannya cukup dengan jalan memberitahukan ke pihak kepolisian, tanpa harus adanya perizinan.  

Baca Juga: Bimbing Nathalie Holscher Jadi Mualaf, Sule: Dia Berkah Buat Saya

"Itu dibubarkan polisi dengan alasan melanggar protokol Covid-19. Kan sekarang setelah reformasi tidak perlu izin, semua acara termasuk demo cukup kirim pemberitahuan," ucap Din Syamsuddin dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Menanggapi keterangan Din Syamsuddin, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, acara tidak mendapatkan izin, sebab pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum diadakannya acara tersebut.

Sedangkan menurut peraturan, perizinan harus diurus minimal 21 hari sebelum acara digelar.

"Untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari," kata Trunoyudo.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x