Masih Banyak Pelanggar Prokes, Polisi: Sanksi Teguran hingga Denda Administrasi Sudah Dilaksanakan

- 30 September 2020, 22:03 WIB
Operasi yustisi di Pos Pam gabungan, Sentra Onderdil, Medan Satria, Bekasi Kota.
Operasi yustisi di Pos Pam gabungan, Sentra Onderdil, Medan Satria, Bekasi Kota. /PMJ News/

PR BEKASI – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memperbaharui aturan terkait hasil operasi yustisi yang telah dijalankan sejak PSBB jilid II diterapkan pada 14 September 2020.

Operasi ini bertujuan untuk menerapkan kedisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang sudah berjalan selama lebih dari dua pekan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono i Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 2.351.128 pelanggar.

Baca Juga: RUU Bea Meterai Segera Berlaku, Berikut Perubahan dan Tujuan yang Diinginkan Pemerintah

"Jadi selama 16 hari operasi yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 29 September 2020, tim gabungan melakukan penindakan sebanyak 2.351.128 pelanggar," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 30 September 2020.

Brigjen Awi juga menyebutkan bahwa para pelanggar itu diberikan sanksi berbeda-beda mulai dari teguran lisan, terguran tertulis, sanksi sosial, dan denda administrasi.

"Untuk teguran lisan sebanyak 1.709.389 pelanggar, dan teguran tertulis sebanyak 362.515 pelanggar," ujarnya.

Baca Juga: Belasan Alat Pendeteksi Tsunami Hilang, BPBD: Khawatir Potensi Bencana Tidak Terdeteksi

Selain itu, ia juga mengungkapkan, selama penindakan itu, ada satu pelanggaran yang diberikan sanksi kurungan atau pidana penjara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x