Siap-Siap! Motor di Atas 150 CC Dilarang Isi Pertalite, Dampak Revisi Perpres BBM Subsidi

- 25 Maret 2024, 08:53 WIB
Ilustrasi pom pengisian BBM milik Pertamina.
Ilustrasi pom pengisian BBM milik Pertamina. /pmjnews.com

PATRIOT BEKASI - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014. Aturan baru ini berpotensi melarang pemilik beberapa motor matic populer seperti Yamaha NMAX, Aerox 155, Honda PCX 160, dan Vario 160 untuk membeli Pertalite.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Hanya mereka yang memenuhi kriteria khusus yang boleh menikmati BBM Penugasan. Beberapa aturannya melarang motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc dan mobil di atas 1.400 cc untuk menggunakan BBM Pertalite.

Pemerintah kemungkinan besar menganggap pemilik kendaraan tersebut tidak layak menerima subsidi. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi Pertalite hanya angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan pangan pokok.

"Revisi perpres sudah selesai diproses dan tinggal menunggu ketok palu dari Pemerintah," kata Arifin Tasrif.

Baca Juga: Hasil MotoGP Portugal 2024: Marquez Senggol Bagnaia, Martin Juara, Acosta Tampil Impresif

Salah satu poin revisi Perpres tersebut dikabarkan menyangkut pembatasan jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite. Dalam Pasal 3 (2) tentang BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, disebutkan bahwa motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas dilarang menggunakan Pertalite.

Jika aturan ini benar-benar diterapkan, beberapa motor matic harian yang laris di pasaran akan terkena imbasnya. Contohnya, produk Yamaha seperti NMAX, Aerox 155, dan Lexi LX 155, yang memiliki kapasitas mesin 155,011 cc, tidak akan lagi diizinkan untuk membeli Pertalite.

Hal yang sama juga berlaku untuk Honda PCX 160, Vario 160, dan ADV 160. Ketiga motor ini memiliki mesin dengan kapasitas 156,84 cc.

Oleh karena itu, bagi pengguna motor-motor di atas yang saat ini masih menggunakan Pertalite, bersiaplah untuk beralih ke jenis bensin lain jika revisi Perpres tersebut benar-benar diterbitkan.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x