“Semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka agar masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita. Itu harapan kita,” ujar Yusri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 2 Oktober 2020.
Diketahui, Cai Changpan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumadi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, Jumat, 2 Oktober 2020
Untuk diketahui, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.
Perlu diketahui, Ini adalah kedua kalinya Cai Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Tengah Tertidur Pulas, Dua Orang Pemulung di Bekasi Ini Dihajar Orang Tidak Dikenal hingga Tewas
Sebelumnya, Cai Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.
Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. Sosok Cai Changpan menjadi perhatian.