Sempat Temui Anak dan Istrinya, Terpidana Mati Asal Tiongkok Cai Changpan Dikabarkan Kabur ke Hutan

- 2 Oktober 2020, 09:03 WIB
Poster Sayembara Mencari Napi Kapur /Dok. Humas Polda Metro Jaya
Poster Sayembara Mencari Napi Kapur /Dok. Humas Polda Metro Jaya /

 

PR BEKASI - Pengejaran terhadap narapidana asal Tiongkok Cai Changpan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang, pada 14 September 2020 lalu, masih dilakukan pihak kepolisian dan Tim khusus dari lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, Cai Chang Pan sempat bertemu dengan anak dan istrinya di kediamannya kawasan Tenjo Bogor, Jawa Barat.

Menurut informasi, setelah itu narapidana kasus narkoba itu kabur ke dalam hutan.

Baca Juga: Dituduh Langgar Genjatan Senjata di Wilayah Sengketa, India dan Pakistan Kembali Baku Tembak

“Info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana. Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana,” ujar Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.

Terkait informasi itu, pihak kepolisian tetap melakukan pengembangan ke lokasi lain untuk menangkap napi tersebut.

Dia juga menyebut sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Cai Changpan.

Baca Juga: Cek Fakta: Telkomsel Dikabarkan Memberikan 100GB Data Internet Gratis kepada para Penggunanya

“Semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka agar masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita. Itu harapan kita,” ujar Yusri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 2 Oktober 2020.

Diketahui, Cai Changpan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumadi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, Jumat, 2 Oktober 2020

Untuk diketahui, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.

Perlu diketahui, Ini adalah kedua kalinya Cai Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Baca Juga: Tengah Tertidur Pulas, Dua Orang Pemulung di Bekasi Ini Dihajar Orang Tidak Dikenal hingga Tewas

Sebelumnya, Cai Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.

Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. Sosok Cai Changpan menjadi perhatian.

Meski masih berstatus sebagai Warga Negara Tiongkok tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak di Indonesia.

Baca Juga: Cuma di Bekasi,Viral Running Text SMA di Babelan Diubah Jadi 'Among Us Lah'

Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.

Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.

Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x