Menteri ESDM Turunkan Tarif Listrik PLN dari Oktober hingga Desember, Ini Tujuh Golongannya

- 3 Oktober 2020, 16:33 WIB
Fasilitas kelistrikan PT PLN (Persero).
Fasilitas kelistrikan PT PLN (Persero). /Humas Kementerian ESDM/

PR BEKASI – Tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober hingga Desember 2020 telah diturunkan oleh Pemerintah.

Penurunan tarif listrik ini dilakukan sebagai stimulus bagi masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Selama tiga bulan mendatang. Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut diturunkan dari sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh.

Baca Juga: Terima Tantangan dari Teman, Perempuan Ini Terjebak di Mesin Cuci

Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Dirinya mengatakan penurunan tarif listrik itu sesuai arahan Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung dari 1 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jelaskan 2 Skenario Terburuk Potensi Tsunami Pulau Jawa, BMKG: hanya 15 Menit Sampai Tepi Pantai

R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)
R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)
R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)
R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)
B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)
P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)
P-3 /TR (pemerintah)

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x