Menteri ESDM Turunkan Tarif Listrik PLN dari Oktober hingga Desember, Ini Tujuh Golongannya

- 3 Oktober 2020, 16:33 WIB
Fasilitas kelistrikan PT PLN (Persero).
Fasilitas kelistrikan PT PLN (Persero). /Humas Kementerian ESDM/

Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat akibat terdampak COVID-19, lanjut dia, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik itu juga sebagai wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," katanya.

Baca Juga: Beri Instruksi Baca Buku Felix Siauw 'Muhammad Al-Fatih 1453', Basarah Kritik Habis Kadisdik Babel

Sementara itu, Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi bahwa dengan adanya penurunan tarif listrik ini maka pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah.

"Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

Baca Juga: Pintar Manfaatkan Peluang di Tengah Pandemi, Usaha Olahan Tuna Bu Hirto Kini Berkembang Pesat

"Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata Agung Murdifi.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dengan pemberian diskon tarif 100 persen alias digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah