PR BEKASI – Masyarakat dan mahasiswa dilaporkan turun ke jalan sebab menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Tidak hanya di jalan, mereka unjuk rasa menyampaikan aspirasi penolakan terhadap gedung-gedung pemerintahan pada Selasa, 6 Oktober 2020 kemarin.
Sementara itu, warganet yang menyampaikan bentuk kekecewaan mereka dengan membuat narasi pindah negara atau berganti kewarganegaraan lain. Warganet membuat wacana demikian sebab dianggap muak dengan politik di Indonesia.
Baca Juga: Hati-hati! Selama Pandemi COVID-19, Serangan Siber ke Asia Tenggara Meningkat
Wacana soal pindah negara bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter.
Menyikapi wacana dan ekspresi warganet tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa rakyat tidak mampu alias miskin tidak akan bisa pindah warga negara.
"Yang mau pindah kewarganegaraan kan orang mampu, ya orang mampu mah suka-suka saja. Kalau orang ga mampu ya ga bakalan (bisa) pindah," kata Achmad Baidowi kepada RRI, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Mirip Senjata Batman, Kepolisian Inggris Gunakan Alat Pelontar Kabel untuk Jerat Para Penjahat
Menurut informasi, beberapa negara membuka pendaftaran warga negara dengan syarat memiliki biaya yang ditentukan sesuai dengan negara bersangkutan.