PR BEKASI - Setelah pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, kabar perihal banyaknya anggota dan staf di gedung DPR/MPR yang positif covid-19 menjadi dalih dipercepatnya rapat paripurna yang kini diperbincangkan publik.
Ketua kelompok Fraksi PDI Perjuangan, Sturman sempat mengatakan telah ada 18 orang anggota DPR yang terinfeksi COVID-19. Sehingga perlu dilakukan mitigasi dalam operasional gedung.
Menanggapi data terkonfirmasi positifnya anggota DPR RI, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang saat ini masih menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyatakan sikapnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Berita Bohong karena Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Anji: Gue Bodoh
Seperti diketahui, gedung perkantoran yang ditemukan adanya kasus COVID-19 harus segera ditutup.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari," ujar Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Hal itu harus dilakukan seperti contoh sebelumnya saat Balai Kota DKI Jakarta ditutup sementara karena ada pegawai yang terpapar COVID-19.
"Tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup," tutur Anies.
Baca Juga: Demi Dapatkan Uang Asuransi Orang Tuanya, Pria Ini Tega Mutilasi Ayah dan Ibunya
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI