PR BEKASI – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengaku kaget karena masih menemukan kalster pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kalster pendidikan dituangkan melalui Pasal 65 UU Ciptaker dijelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.
Bunyi Pasal 65 ayat 1 tersebut yakni “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat diakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, ITUC: Berpotensi Menaikkan Tarif Listrik
Kemudian pada ayat 2 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Hal tersebut menurutnya berarti penyelenggaraan pendidikan berorientasi pada kegiatan mencari keuntungan atau laba.
Melalui akun Twitter pribadinya, Syaiful Huda pun mengungkapkan rasa kaget dan kecewa terhadap masuknya klaster pendidikan.
Baca Juga: Sebut Donald Trump 'Presiden yang Rasis', Michelle Obama: Strateginya Memecah Belah
Pasalnya, dalam forum sebelumnya dia mengatakan bahwa klaster pendidikan akan dikeluarkan seutuhnya dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker.
Editor: Puji Fauziah