Klaster Pendidikan Tak Jadi Dicabut dari UU Ciptaker, Ketua Komisi X DPR: Saya Kaget dan Kecewa

- 7 Oktober 2020, 11:14 WIB
kaget dan kecewa terhadap masuknya klaster pendidikan.
kaget dan kecewa terhadap masuknya klaster pendidikan. /

“Saya kaget, dalam forum sebelumnya akan mengeluarkan klaster pendidikan, utuh, semuanya dari RUU Cipta Kerja,” katanya melalui akun @SyaifulHooda.

“Dan saya kecewa, karena tetap masuknya Pasal 65, apalagi terkait perijinan pendidikan. @DPR_RI @cakimiNOW,” ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Klaster Industri di Kabupaten Bekasi Dikontrol Penuh

Syaiful Huda pun mendorong stakeholder pendidikan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, karena khawatir keberadaan pasal tersebut pada akhirnya membuat pendidikan menjadi barang dagangan.

Selain Syaiful Huda, berbagai kalangan pun turut mengecam masuknya klaster Pendidikan ke dalam UU Cipta Kerja.

Diantaranya yakni Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), dan Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G).

Baca Juga: Beri Sedikit Rasa Lega, Kemnaker Jawab Keraguan Buruh Soal Ketentuan Upah per Jam dalam UU Ciptaker

Mereka mengecam dan khawatir bahwa dunia pendidikan akan semakin komersil, bahkan PKBTS mengancam akan membawa UU Ciptaker tersebut ke Mahkamah konstitusi untuk diajukan uji materi atau judical review.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah