PR BEKASI – Aturan upah per jam dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum diatur, sehingga perlu ada turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani.
Dia mengatakan bahwa pekerja yang sudah bekejra dengan upah sistem bulanan, harian, atau mingguan, tidak dapat diupah dengan sistem perjam.
Baca Juga: UU Ciptaker Dianggap Lebih Untungkan TKA, Mardani Ali Sera: Telah Khianati Cita-cita Bangsa
“Jadi tidak merubah sistem yang sudah ada,” ujar Dinar Titus Jogaswitani seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Rabu, 7 Oktober 2020.
Lebih jauh, dia memastikan bahwa tidak ada pergantian sistem dalam regulasi pengupahan, dan hanya untuk jenis pekerjaan tertentu.
Hal tersebut juga untuk menjawab keraguan dan protes serikat buruh mengenai ketentuan upah pe rjam, lantaran bukan dalam artian mengganti sistem secara keseluruhan.
Baca Juga: Salurkan Rasa Kecewa dengan Main Game Among Us, Warganet: DPR The Real Impostor
“Kan sekarang ada start up, yang upahnya tergantung perjam kerja. Maka itu yang diatur, apalagi sekarang memasuki era 4.0 kerja sudah tidak lagi 8 jam,” tutur Dinar Titus Jogaswitani.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI