Kabar Gembira! Selain Pekerja, Guru Madrasah dan Honorer Juga Dapat Subsidi Upah dari Pemerintah

- 2 Oktober 2020, 22:07 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi./ANTARA
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi./ANTARA /

 

PR BEKASI - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah telah meluncurkan beragam bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Seperti baru-baru ini yang ramai diperbincangkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600.000 selama 4 bulan untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu ada juga BLT senilai Rp2.4 juta untuk pelaku usaha UMKM dari Kementerian Koperasi.

Baca Juga: Alami Berbagai Permasalahan Strategis, KPK Bantu Selamatkan Rp9.5 Triliun Aset PT Pertamina

Kini, bantuan juga akan diberikan kepada Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), yang akan mendapat bantuan subsidi upah.

Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan PNS (honorer), baik di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Demi Daftar TNI AL, Pemuda 18 Tahun Ini Rela Tempuh Jalur Laut 17 KM Hanya dengan Perahu Dayung

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x