Jangan Khawatir, Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

- 21 April 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi belajar secara daring.
Ilustrasi belajar secara daring. //PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Sejak pertengahan Maret 2020, Kemterian Agama (Kemenag) telah memberlakukan guru dan siswa untuk melakukan proses pembelajaran dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah untuk mencegah penyebaran COVID-19

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem Teaching from Home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non-PNS.

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu, 19 April 2020.

Baca Juga: 100.000 Warga Islam Bangladesh Langgar Lockdown untuk Hadiri Pemakaman Ulama 

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Kamaruddin mengatakan ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.

Pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250.000 per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Baca Juga: Bulan Duka bagi Perawat, Diusir Warga hingga Ikut Tertular Virus Corona 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x