PIKIRAN RAKYAT - Sejak pertengahan Maret 2020, Kemterian Agama (Kemenag) telah memberlakukan guru dan siswa untuk melakukan proses pembelajaran dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah untuk mencegah penyebaran COVID-19
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem Teaching from Home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non-PNS.
"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu, 19 April 2020.
Baca Juga: 100.000 Warga Islam Bangladesh Langgar Lockdown untuk Hadiri Pemakaman Ulama
Dilansir dari situs resmi Kemenag, Kamaruddin mengatakan ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.
Pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250.000 per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Baca Juga: Bulan Duka bagi Perawat, Diusir Warga hingga Ikut Tertular Virus Corona