Jangan Khawatir, Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

- 21 April 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi belajar secara daring.
Ilustrasi belajar secara daring. //PIXABAY

Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

“Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengizinkan pembelian laptop untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah